Jumat, 28 Desember 2012

Dalil-Dalil Tentang Haramnya Pacaran

Berikut adalah dalil-dalil tentang haramnya berpacaran dari Al-Qur’an dan As-sunah:
1.      Rasulullah SAW bersabda, “Kebanyakan yang menyebabkan seseorang masuk neraka adalah fajr (kemaluan)
2.      Dari Ma’qil bin Yasar bin Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang dari kamu dengan jarum besi itu jauh lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
3.       Asy-Syabi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat (baca: menyentuh) tangan dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marassi)
4.       Hadits yang lain berbunyi, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali tiga orang, yaitu laki-laki yang berzina, orang yang membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya.”
5.       Sa’ad bin Ubadah berkata, “Seandainya aku melihat seorang laki-laki berzina dengan istriku, maka akan aku penggal leher laki-laki itu dengan pedang” Perkataan Sa’ad itu sampai ke telinga Rasulullah SAW, dan beliau berkata, “Apa kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Sesungguhnya aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Oleh karena itu, Allah mengharamkan kekejian-kekejian yang tampak dan yang tersembunyi.”
6.       Sesungguhnya Allah cemburu (tersinggung) dan seorang mukmin harus cemburu. Ketersinggungan Allah adalah ketika hamba-Nya melakukan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
7.      Dalam hadits lain ketika beliau berkhotbah sholat gerhana matahari, beliau bersabda: “Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirah) melebihi Allah ketika ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina. Hai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.
8.       Dan sebagaimana disebutkan oleh Anas bin Malik, “Akan aku beritahu berita yang tidak akan diberitakan oleh seorangpun sesudahku. Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Termasuk tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan menyebarnya kebodohan, maraknya minuman khamar, dan perzinaan…
9.       Katakanlah (Muhammad) kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (An-Nur ayat 30-31)
10.   Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim no. 5609)
11.   Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina-zina. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR Al-Bukhori no 6243 dan Muslim no. 2657)
12.   Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam dada.” (Ghafir ayat 19)
13.   Ibnu Abbas r.a. berkata, “ayat ini terkait dengan seorang laki-laki yang duduk pada suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, dia menundukkan pandangannya. Sungguh Allah SWT mengetahui keinginan dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al Jami’li Ahkamil Qur’an, 15/198)
14.   “Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).
15. “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri
15.   Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
16.   Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)“. (Q.S. Ali Imran: 14).
17.   Maka janganlah kamu tunduk (bersuara lembut) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik“. (QS. Al-Ahzab:32).
18.   Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita”. Seorang lelaki dari kalangan Ashar berkata, “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Maka Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Mereka adalah kematian (kebinasaan)“. [HR. Al-Bukhoriy (5232), Muslim (2172), dan At-Tirmidziy (1171)]
19.   Ada tiga golongan yang sungguh Allah haramkan baginya surga: pecandu khomer, orang yang durhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts yang membiarkan perbuatan keji dalam keluarganya“. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/69/no. 5372). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (3047)] (Maksud dari hadits ini adalah kedua orang tua pelaku pacaran tidak akan masuk surga jika mereka membiarkan anaknya melakukan perbuatan keji
20.  “Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. 
Karena yang demikian itu
lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,”
21.   Wanita itu adalah aurat (harus ditutupi), bila ia ia keluar dari rumahnya, maka setan akan mengesankannya begitu cantik (di mata lelaki yang bukan mahramnya).” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
22.   “Orang-orang yang (semasa di dunia) saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Az Zukhruf: 67)
23.   Benar adanya firman Allah Swt. (yang artinya): “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan-nya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmuNya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS al-Jaatsiyah [45]: 23)
24.   “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
25.   “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik , Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
26.   Telah berkata Aisyah ra, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
27.   Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram” (HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
28.   “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.”(HR. Ahmad)
29.   berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah keluar dari masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur di jalan, maka sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu berjalan di tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).(Jika bercampur baur antara ikhwan akhwat bukan mahram saja tak boleh apalagi pacaran?)
30.   Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
31.   Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
32.   Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)
33.   Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16) (Banyak sekali hadits-hadits tentang besarnya dosa zina, maka jangan dekati zina melalui pacaran. Oke?)
34.   Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32] Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]

Minggu, 14 Oktober 2012

Struktur pemerintahan Negara Khilafah

Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:
  1. Khalifah
    Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
  2. Mu'awin Tafwidh
    Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
  3. Mu'awin Tanfidz
    Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
  4. Amirul Jihad
    Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
  5. Wali
    Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
  6. Qadi
    Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
  7. Jihaz Idari
    Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
  8. Majelis Ummat
    Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.